"Kami sampaikan kepada masyarakat tidak ada retribusi wisata selain 3 tempat yang kami sebutkan itu," imbuh Rendra.
Sementara, untuk biaya parkir di seluruh tempat wisata dipastikan Rendra gratis. Tidak ada pungutan parkir di 46 tempat wisata BS yang masuk daftar Dinas Pariwisata.
Sehingga, apabila ada pungutan parkir dan semacamnya maka dapat dipastikan hal tersebut pungutan liar (Pungli).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Obat Paling Ampuh Melawan Rasa Lemas, Nomor 3 Sering Diabaikan
AKsi Pungli tersebut dapat dilaporkan kepada Pemkab BS dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten BS.
"Tidak ada biaya parkir. Karena belum ada peraturan yang mengatur, artinya parkir gratis di seluruh tempat wisata," tegasnya.
Kepada pengelola tempat pariwisata se-Kabupaten BS, Kadis berharap untuk mengelola tempat wisata dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Masyarakat yang datang tidak boleh diminta karcis dan parkir selain tempat yang ditetapkan pemerintah.
"Kami akan awasi, Bengkulu Selatan ada tim saber Pungli," pungkasnya.