KORANRADARKAUR.ID – Kredit mobil bekas di Carro merupakan kredit konsumer yang diberikan kepada perorangan.
Untuk membiayai kepemilikan kendaraan roda dua atau roda empat (kecuali truk) baik kendaraan baru atau bekas.
Kredit mobil di Carro, bukan cuma mendapatkan berbagai pilihan yang lengkap. Tetapi kamu juga bisa mendapatkan kemudahan dalam mengajukan kredit mobil bekas.
Carro Indonesia menawarkan promo menarik yang bisa dimenangkan. Hadiahnya pun tidak main-main, terdapat promo cashback hingga Rp1 juta rupiah.
BACA JUGA:Mau Kredit Tanpa Agunan, Bank DBS Solusinya, Simak Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Tak hanya itu, terdapat promo lainnya seperti promo voucher tunai dan voucher bahan bakar minyak (BBM) bagi kamu yang membayar DP di atas 20%.
Dan kamu bisa mendapatkan tenor 12 bulan (1 tahun) sampai 60 bulan (5 tahun). Promo ini akan berlaku sampai bulan April 2024 mendatang.
Jadi, kamu masih memiliki waktu dan kesempatan untuk menangkan berbagai promo kredit mobil bekas dari Carro.
Mengutip dari bacakoran.co, adapun persyaratan untuk bisa mengajukan kredit mobil di Carro Indonesia sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Usia 21 – 60 tahun (ketika kredit lunas).
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap setiap bulannya (tentatif).
Jika persyaratan telah sesuai dengan kamu, maka yang harus kamu lakukan adalah menghubungi pihak Carro dan lakukan simulasi kredit.
Setelah kamu mendapatkan simulasi kredit dan memutuskan untuk meneruskan tahapan transaksi. Kamu harus menyiapkan dan melengkapi dokumen berikut ini untuk pengajuan kredit mobil.
BACA JUGA:6 Ide Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga dengan Modal Kecil, Bisa Langsung Dicoba
BACA JUGA:Ongkos Bengkulu-Kaur Naik, Ini Penumpang yang Mendominasi
- Kartu Identitas (KTP / SIM / Passport)
- Slip gaji
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti Pajak Bumi Bangunan atau rekening listrik / PDAM
- Tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir (jika memiliki)
- Akta Pendirian Perusahaan dan SIUP (bagi pengusaha)
- Keterangan izin praktik (bagi profesional)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah persyaratan dan dokumen telah terpenuhi dan pihak Carro telah menyetujui. Maka kamu bisa melakukan pembayaran DP untuk bisa membawa pulang mobil kerumah kamu.