BINTUHAN - Untuk memastikan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur bakal melakukan pemantauan dan menyediakan posko pelaporan.
Hal ini guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu dan sesuai regulasi.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.
BACA JUGA:Amankan Pemudik Lebaran, Polres Kaur Dirikan Pospam dan Posyan, Ratusan Personel Dikerahkan
BACA JUGA:Anda Pakai Ban Tubeless? Begini Cara Merawatnya, Dijamin Awet dan Tahan Lama
“Tim sudah membentuk untuk melakukan pengajuan ke perusahaan untuk memastikan pemberian THR bagi karyawannya,” kata Kadis Nakertrans Kaur Noprin Aidi, M.Si, Kamis 4 April 2024.
Dikatakannya,, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR.
Di mana jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka Sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemantauan.
Juga ia meminta para pengawas tenaga kerja untuk selalu memantau perusahaan agar dapat tepat waktu memberikan tunjangan kepada karyawannya.
BACA JUGA:Kymco Lonex EV, Jadi Pesaing Honda Scoopy dan Grand Filano
BACA JUGA:SEMAKIN DI DEPAN! Yamaha Buka Program Tukar Tambah Motor Baru, Bisa untuk Semua Merk
Lanjutnya, saat ini pihaknya terus monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum.
Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengadu, kami sudah membuat posko pengaduan di Disnakertrans.
Ditambahkannya, tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar THR sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.