BENGKULU SELATAN (BS) - Salah seorang arga berinisial Ri (37) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres BS, Jumat 5 April 2024.
Ri dijebloskan ke penjara karena diduga menolak membayar hutang sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut diketahui milik salah seorang PNS bernama Al Afgani (39) warga Gang Melati Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), Ri berhasil dibekuk Tim Totaici Satreskrim Polres BS saat sedang berada di rumah mertuanya di Jalan Setia Budi Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penipuan.
BACA JUGA:UPDATE HARGA PANGAN! Jelang Lebaran, 7 Komoditi di Bengkulu Selatan Naik, Ini Rinciannya
"Ya, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan perkaranya," beber Sarmadi
Kasi Humas mnjelaskan, Ri dibekuk lantaran sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polres BS. Sebab, Ri diduga telah melakukan penipuan kepada korban hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta.
Yang mana, aksi penipuan yang dilakukan Ri terhadap korban tersebut berawal pada, Sabtu 18 Desember 2021 silam sekira pukul 14.30 WIB. Pada saat itu korban meminjamkan uang kepada Ri sebesar Rp 100 juta.
Bukti peminjaman tersebut ditandaii dengan adanya surat perjanjian dengan jaminan sertifikat kebun sawit. Bahkan, saat itu Ri berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam dalam jangka 2 tahun.
BACA JUGA:Mudik Lebaran, Yuk Ikuti 5 Cara Dapatkan Tiket Pesawat yang Murah
Kemudian, pada 01 September 2023, sesuai perjanjian korban menanyakan uangnya yang dipinjam oleh Ri. Namun, saat itu Ri belum dapat mengembalikan uang tersebut.
Sehingga, terpaksa Ri kembali membuat surat perjanjian yang ke-2 pada, 29 November 2023 lalu yang diketahui langsung oleh Kades Air Kemang Kecamatan Pino Raya.
Sayangnya, setelah membuat surat perjanjian ke-2 tersebut, Ri tidak memberi kabar lagi kepada korban. Sehingga, atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan melapor ke Polres BS.