BENGKULU SELATAN (BS) - Dalam upaya untuk mengurangi angka kejahatan pada saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah (H) tahun 2024. Polres BS, menyediakan solusi bagi masyarakat khususnya yang akan melakukan mudik.
Adapun solusi yang dimaksudkan tersebut yakni terkait menghilangkan rasa was-was masyarakat, saat meninggal rumah karena pergi mudik ke kampung halamannya.
Yang mana, pada saat momentum lebaran seperti ini, sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang berada diperantauan akan melakukan mudik ke kampung halamannya.
Sehingga, saat mudik tersebut rumah beserta barang-barang berharga di dalamnya akan ditinggalkan selama mudik.
BACA JUGA:BIKIN KETAGIHAN! Ini Dia 7 Makanan Khas Maluku yang Enaknya Tiada Dua
Oleh karena itu, untuk menghilangkan rasa khwatir masyarakat, Polres BS menyediakan penitipan barang berharga seperti kendaraan motor maupun mobil tanpa pungutan biaya atau gratis.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK membenarkan, program itu adalah bentuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran tahun ini.
"Silahkan saja titipkan ke parkir kita (Polres, red). Parkiran kita juga kan luas dan banyak. Tidak ada syarat apapun. Tinggal, parkirkan saja di lokasi yang disediakan dan laporkan kepada personil yang ada," pesan Kapolres.
Bahkan, jika tidak ada tempat lapangan di Polres juga luas. Namun, jika tidak ingin kendaraan kehujanan dan kepanasa silakan bawa penutup sendiri-sendiri.
BACA JUGA:Masjid Bukan Hanya Pusat Ibadah, Inilah Fungsi Masjid Sebenarnya
BACA JUGA:Wisata Religi, Alam Hingga Kuliner Jadi Favorit Saat Libur Lebaran
"Jika lahan parkir nanti penuh, lapangan di Polres juga luas. Jadi tinggal parkir saja di sana. Tapi, kalau tak mau kendaraannya kehujanan dan kepanasan silahkan sediakan penutupnya sendiri," jelas Kapolres.
Masih kata Kapolres, penitipan tersebut berlaku pada semua kendaran, yaitu kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Semua kendaraan tanpa terkecuali. Jumlahnya sendiri tidak kita batasi, semua boleh kendaraan roda empat maupun roda dua," beber Kapolres.