BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Pasalnya, ada fakta baru yang terungkap pada kasus oknum guru SMAN BS berinisial BJ (44) warga Kecamatan Kota Manna yang viral lantaran diketahui sudah menodai siswinya sendiri.
Sebab, secara diam-diam ternyata diluar proses hukum yang sedang berjalan, ternyata oknum guru ini dan siswinya yang merupakan korban sudah melakukan perdamaian.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa). Perdamaian antara oknum guru dan siswi SMAN BS sudah menyebar luas di masyarakat.
Bahkan, salinan surat perdamaian sudah masuk ke Polres BS. Sayangnya, walau surat tersebut sudah dilampirkan, tetapi isi dari surat perdamaian tidak mau dibeberkan secara rinci.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim Iptu Susilo, MH saat dikonfirmasi RKa, Rabu (22/11) mengungkapkan, terkait urusan perdamaian itu ada pada pelaku dan korban.
Sementara, terkait urusan lain, pihaknya memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap oknum guru tersebut.
"Iya ada perdamaian dilampirkan. Kita pastikan walau ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan," tegas Kasat.
Bahkan, lebih tegas Kasat, jika perkara yang bisa dihentikan ada beberapa kreteria. Sementara, khusus untuk perkara ini cukup berkaca pada Pasal 23 Undang-Undang (UU) RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga, dalam pasal tersebut sudah jelas jika kasus seperti oknum guru itu tidak bisa dihentikan meskipun ada upaya damai.
"Tidak semua perkara bisa di Restorative Justice (RJ). Apalagi perkara ini, kita berkaca pada Pasal 23 UU RI Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Kasat.
Untuk sementara, masih kata Kasat, proses pengusutan perkara tersebut terus berlanjut. Bahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. Sehingga, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari Jaksa terkait kelanjutan perkara tersebut.
"Berkas perkara masih dilakukan pengkajian oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Kita tunggu aja balasa dari mereka apalagi yang kurang segera kita lengkapi. Jika nanti tidak ada lagi yang kurang, maka berkas sah diterima. Lalu proses selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan," terang Susilo.
Disisi lain, sambung Kasat, sebelumnya masa tahanan terhadap oknum guru BJ akan berakhir Kamis (23/11). Akan tetapi, saat ini sudah dilakukan perpanjangan lagi penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres BS.
"Besok (Kamis, red) beRakhir masa tahanan. Tetapi akan dilakukan perpanjangan masa tahanan kedua," tutup Kasat.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya dunia pendidikan dihebohkan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru inisial BJ dengan seorang siswinya beredar. Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum.
Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui berinisial BJ itu juga dilaporkan ke Polres BS pada, Senin (23/10) lalu.