BINTUHAN – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8/063/B.VII/KK/2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama bagi PNS jajaran Pemda Kaur.
Maka untuk libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan dimulai Senin 8 April 2024 dan PNS Kabupaten Kaur akan masuk kembali kerja pada tanggal 16 April 2024.
Dengan akan tibanya libur Idul Fitri 1445 H, PNS diminta bisa memanfaatkan waktu libur dengan baik. Salah satunya bisa digunakan untuk berkumpul bersama keluarga dan orang terkasih.
Sehingga nanti saat masuk tidak ada lagi PNS yang nambah libur.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Naga Rantai Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kenapa Pemdes Bersedih?
BACA JUGA:DBD MELONJAK! Camat Sebut Penyebabnya
"Untuk libur idul Fitri 1445 H akan dimulai pada tanggal 8 April dan kembali masuk kantor pada 16 April 2024," kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH, Senin 1 April 2024.
Dikatakannya, minggu ini adalah minggu terakhir para PNS melaksanakan kegiatan kantor atau memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kaur.
Untuk terakhir masuk kerja pada Jumat 5 April 2024, sedangkan akan memberikan pelayanan kembali atau masuk kerja pada 16 April 2024.
Lanjut Kabag, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup bidang yang menangani persampahan dan Satpol PP serta Pemadam Kebakaran harus tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Penculikan Anak, Polsek Maje Terjunkan Tim ke Sekolah
BACA JUGA:Pengawas Observasi Sekolah, Kepsek Wajib Siapkan 5 Komponen
Dengan mengatur jadwal waktu pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan masing-masing. Libur dan cuti bersama sesuai keputusan yang diberlakukan Pemerintah.
"Dengan cuti bersama yang cukup panjang, PNS Kaur bisa dimanfaatkan dengan baik. Seperti berkumpul dengan keluarga maupun yang lainnya, serta saat masuk kerja nantinya tidak ada lagi PNS yang nambah libur," jelasnya.
Ditambahkannya, bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung tentunya mengatur waktu libur dengan membuat waktu piket petugas yang melaksanakan tugas.