KUR BNI Khusus Mantan TKI dan Karyawan PHK, Bisa Ajukan Hingga Rp 50 Juta, Caranya Anti Ribet

Senin 01 Apr 2024 - 10:11 WIB
Reporter : Fenty Purnama S
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Terdapat lima kategori calon penerima kredit yang disebutkan oleh bank BNI. Termasuk diantaranya adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kedua kategori tersebut, dapat melakukan pengajuan kredit pinjaman hingga Rp 50 juta.

Khusus pengajuan online, BNI membuka kesempatan masyarakat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) jenis Mikro dan Super Mikro.

Ada alokasi dana Rp 38 triliun pada tahun 2023, segera siapkan syarat dan ajukan pinjaman untuk modal usaha. 

BACA JUGA:Kena PHK? Ini Untungnya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Pencairannya

BACA JUGA:Ternyata Top Up Saldo Dana Pakai ATM dan Mobile Banking Sangat Mudah, Ini Caranya

Dengan angka meningkat sekitar Rp 7 triliun atau 22,7 persen dari dana penyaluran tahun lalu.

Melansir rbtv.disway.id, terdapat beberapa persyaratan umum pengajuan KUR BNI yakni:

1.Syarat KUR Super Mikro

KUR Super Mikro merupakan Kredit Modal Kerja dan Investasi dengan limit maksimum Rp 10 juta, dan jangka waktu 3-5 tahun. Calon debitur tidak wajib menyertakan agunan tambahan untuk pengajuan KUR Super Mikro. 

Ini bisa diajukan bagi perorangan atau badan usaha, mantan TKI, karyawan terkena PHK yang melakukan usaha produktif dan layak.

BACA JUGA:PENTING! Lima Cara Mengenali Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Kenapa Kontraktor Tak Bisa Pinjam KUR, Berikut 4 Usaha Tak Layak dapat KUR Lengkap Alasannya

Dengan minimal usaha sudah berjalan enam bulan. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak memiliki kredit produktif di perbankan lain.

Sesangkan KUR Mikro merupakan KMK dan Investasi bunga 6% dengan tenor 3-5 tahun. Limit KUR Mikro bisa diajukan di atas Rp 10 juta - Rp 50 juta tanpa agunan tambahan.

Kategori :