PENTING! Lima Cara Mengenali Pinjol Ilegal

Senin 01 Apr 2024 - 09:35 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Tapi bagi warga yang sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal, tidak usah khawatir. Langsung saja lapor ke OJK di kontak 157 atau WA ke 081157157157.

BACA JUGA:Ingin Klaim Jaminan Hari Tua? Simak Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Berikut 3 Caranya

Selain itu juga bisa juga melapor ke Satgas Waspada Investasi atau melapor ke Kantor Polisi terdekat. 

Itulah ciri-ciri Pinjol Ilegal, dengan membaca artikel ini maka masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kaur bisa terhindar dari Pinjol Ilegal.

Kategori :