Tapi bagi warga yang sudah terlanjur terjerat Pinjol ilegal, tidak usah khawatir. Langsung saja lapor ke OJK di kontak 157 atau WA ke 081157157157.
BACA JUGA:Ingin Klaim Jaminan Hari Tua? Simak Cara Nonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Tambahan Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu, Berikut 3 Caranya
Selain itu juga bisa juga melapor ke Satgas Waspada Investasi atau melapor ke Kantor Polisi terdekat.
Itulah ciri-ciri Pinjol Ilegal, dengan membaca artikel ini maka masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kaur bisa terhindar dari Pinjol Ilegal.
Kategori :