KORANRADARKAUR.ID - Seperti yang diketahui, aturan terbaru Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Beberapa jenis usaha tak bisa diajukan untuk mendapatkan kembali pinjaman KUR di tahun 2024. Salah satunya kontraktor atau pemborong.
Pemerintah telah mendorong mengembangkan usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui program KUR, salah satunya KUR BRI.
Dimana KUR diperuntukkan untuk kredit modal kerja atau kredit investasi dengan batas atas kredit hingga Rp 500 juta diberikan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BACA JUGA:Rumah Warga Kaur Ludes Terbakar, Mobil Damkar Rusak, Begini Kata Warga
BACA JUGA:MTsN 4 Kaur Bagi 200 Takjil, Simak Penyampaian Kepsek
Persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya memiliki usaha layak dan produktif yang sudah berjalan 6 bulan berdasarkan analisa Mantri.
Namun, tak semua jenis usaha berhak mendapatkan pinjaman KUR BRI 2024.
Perlu Anda ketahui, berikut jenis usaha tak layak mendapatkan pinjaman KUR BRI 2024, seperti dikutip inforadar.disway.id :
1. Mengepul Barang Rongsokan
Ini adalah peraturan terbaru KUR 2024, bagi usaha mengepul barang rongsokan, tak dapat memenuhi syarat KUR BRI 2024 atau tak bisa mengajukan pinjaman.
Alasannya karena barang rongsokan tak memiliki nilai tetap, seperti harga besi tua yang harganya sering kali naik turun.
BACA JUGA:Proyek Holdwell Business Park Pertama di Lampung, Segini Nilai Investasinya
BACA JUGA:78 Siswa Kaur Ikuti Sanubari XVI, Mengejutkan, Materi Bikin Betah Peserta
2. Usaha Online Pre Order