PERAHTIAN! Parkir di Pantai Pasar Bawah Masih Gratis, Ada Pungutan Jukir, Laporkan ke Sini

Minggu 31 Mar 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

Sehingga, jika para wisawatan menemukan ada penarikan retribusi parkir di objek wisata saat ini, maka sudah bisa dipastikan itu adalah aksi Pungutan liar (Pungli).

Untuk itu, masyarakat harus mewaspadai tindakan Pungli tersebut dan berhak menolak jika ada oknum meminta sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa parkir.

"Jika ada Pungli bukan hanya berhak menolak tetapi juga dapat melaporkannya ke Dinas Pariwisata," tegas Rendra.

Bahkan, demi meningkatkan rasa kenyamanan wisatawan yang berlibur di objek wisata di BS, Dispar akan bekerja sama dengan pihak Saber Pungli untuk menindak tegas oknum nakal.

BACA JUGA:INFO PENTING! Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pada Hari Libur Dendanya Dibebaskan, Begini Aturannya

"Kita akan meminta bantuan Saber Pungli dalam menindak semua kegiatan Pungli yang ada. Khususnya penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," beber Rendra.

Kendati demikian, Kadis mengingatkan, agar masyarakat atau wisatawan yang berlibur membawa kendaraan pribadi agar selalu memperhatikan kendaranya yang terparkir.

Kapan perlu, ungkap Kadis, para pengunjung diimbau agar menambah kunci pengaman untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, yaitu pencurian.

"Jangan sampai wisatawan yang berlibur lengah akan kendaraan yang terparkir. Sehingga pengamanan secara mandiri sangat diperlukan," tandasnya.

Kategori :