INFO PENTING! Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Pada Hari Libur Dendanya Dibebaskan, Begini Aturannya

ROHIDI/RKa ANTREAN: Masyarakat wajib pajak kendaraan saat menunggu antrean untuk membayar pajak di Samsat BS, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira, bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada saat hari libur nasional, maka dendanya akan dibebaskan.

Hal tersebut berlaku karena Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kabupaten BS, telah memberlakukan aturan untuk meringankan masyarakat selaku wajib PKB.

Beberapa PKB yang tidak dikenakan dendanya saat jatuh tempo bertepatan liburan nasional yakni, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan semua PKB lainnya.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Kabupaten BS Yunisman Hengky, S.Sos di raungan kerjanya baru-baru ini.

BACA JUGA:5 Aplikasi Game Penghasil Uang Langsung Cair ke Saldo DANA

Hengky menerangkan, Samsat punya kebijakan untuk peringanan denda bagi kendaraan jatuh tempo di hari libur atau tanggal merah di hari besar secara nasional.

Hanya saja, wajib pajak harus menunaikan kewajibannya setelah hari libur berakhir atau UPTD Samsat telah membuka kembali pelayanan pasca libur.

"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik itu, kendaraan dinas, roda dua, tiga dan seterusnya. Pajak tempo di hari libur dipastikan tidak dikenakan denda," ungkap Hengky.

Kasi melanjutkan, pada libur lebaran 1445 Hijriah (H) mendatang UPTD Samsat dan layanan pemerintah libur selama sepekan.

BACA JUGA:2 Desa di Banyuasin Penghasil 79 Juta Ton Batu Bara, Ini Lokasinya

BACA JUGA:5 Handphone Poco Turun Harga di Tahun 2024, Ini Jenisnya

Sementara pajak kendaraan masyarakat jatuh tempo di hari itu. Maka semua denda pajak dan SWDKLLJ tidak diberlakukan.

"Tapi saat kami operasional kembali, pajak itu harus segera dibayar. Kalau ditunda sehari atau dua hari, maka ketetapan denda akan berlaku," terang Kasi.

Hengky menjelaskan, masyarakat tidak perlu melapor ke UPTD Samsat jika pajak mereka jatuh tempo saat libur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan