"Dengan program PTSL, nantinya masyarakat memiliki hak atas tanah dan kepemilikan tersebut sudah dilindungi undang-undang," tutup Rahdian Suryo Anindito.
BACA JUGA:Sering Terendam dan Hambat Pengendara, Aspal Jalan Ditinggikan
29 Desa Penerima Program PTSL
1.Desa Siring Agung (Kelam Tengah)
2. Desa Rigangan II (Kelam Tengah)
3.Desa Talang Tais (Kelam Tengah)
4.Desa Cahaya Batin (Kemidang Gumay)
BACA JUGA:Polri Buka Penerimaan Taruna Akpol, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
BACA JUGA:INI DIA! Tiga Negara Tujuan TKI Asal Kabupaten Kaur
5.Desa Awat Mata (Kemidang Gumay)
6.Desa Bunga Melur (Kemidang Gumay)
7.Desa Sulauwangi (Tanjung Kemuning)
8.Desa Tanjung Bulan (Tanjung Kemuning)
9.Desa Air Kering 1 (Padang Guci Hilir)
10.Desa Pagar Dewa (Kelam Tengah)