KAUR TENGAH - MIIT Nurul Haq Kaur Desa Pajar Bulan Kecamatan Kaur Tengah membuka penerimaan dan penyaluran zakat fitrah Idul Fitri 1445 H dimulai pada 25 Maret sampai 28 Maret 2024. Dengan besaran zakat fitrah yakni, beras 3,5 liter atau 10 canting Kg perorang.
Dengan rincian kualitas 1 Rp 50 ribu perorangan, kualitas 2 Rp 45 ribu perorang dan kualitas 3 Rp 35 ribu perorangan.
Penyaluran dana penerimaan zakat fitrah bersama MIIT Nurul Haq Kaur ini berdasarkan surat edaran Kemenag Kaur Nomor B-433/Kk.07.7.5/BA.03/03/2024.
Dengan jadwal penyaluran akan disalurkan pada 1 April sampai 2 April mendatang. Selain itu juga membuka fidyah dengan nilai Rp 35 ribu perhari.
BACA JUGA:JELANG IDUL FITRI, Antisipasi Gas Melon Langka, DPRD BS Ingatkan Sub Agen Soal Aturan
Kepala MIIT Nurul Haq Kaur Mari Tasmini, S.Pd,I melalui Waka kurikulum Wahyu Cahyadi, S.Pd membenarkan, sekolahnya membuka penerimaan dan menyalurkan zakat fitrah.
Sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan penyaluran zakat fitrah, bisa menghubungi sekolahnya, dan sekolahnya langsung yang akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada penerima yang berhak untuk menerimanya.
Sekolahnya bekerja sama dengan Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) Lembaga Amil Zakat Nasional. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pengelola zakat fitrah dari MIIT Nurul Haq Kaur.
Dia juga mengaku penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ini merupakan program setiap tahun di sekolahnya selama bulan Ramadan. Dengan begitu, pihaknya bis membantu masyarakat dalam melakukan penyaluran.
BACA JUGA:HEBOH! Pasangan Selingkuh Sedang Berkurungan di Kos, Digerebek Istri
BACA JUGA:HATI-HATI! Pohon Raksasa Mati Hantui Pengendara, Sudah Banyak Korban, 1 Meninggal
"Memang setiap tahun kami menerima dan menyalurkan zakat fitrah ini, secara tidak langsung apa yang telah kami laksanakan ini bisa meringankan masyarakat dalam penyaluran zakatnya," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul nantinya, dibagikan dengan jadwal yang telah ditentukan. Serta akan dibagikan kepada peserta didik, warga, terutama yang berada di lingkungan sekitar sekolah dan masyarakat di Kabupaten Kaur yang berhak mendapatkannya.
Zakat fitrah adalah bentuk kepedulian terhadap sesama yang kurang mampu sebagai wujud membagi kebahagiaan dan kemenagan di hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:PTS Berbasis Android, Kembangkan Potensi Murid di Era Digital