BACA JUGA:6 Larangan yang Harus Diketahui Saat Berada di Masjid Nabawi, Berikut Jenis Larangannya
"Tuntutan masyarakat sudah disampaikan dan masyarakat juga diberikan pengertian agar tidak menyegel Kantor Desa. Saat ini kita serahkan semuanya ke Dinas PMD Bengkulu Selatan," demikian Camat.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten BS H. Herman Sunarya, SH, MH menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ketidakpuasan kinerja Kades Suka Bandung.
Beberapa diantaranya, terang Herman, masyarakat mengeluhkan kedisiplinan Kades dan beberapa aset desa, seperti mobil milik desa yang dikuasai penuh oleh Kades.
Ditambahkan Herman bahwa sebelum dilakukannya penyegelan Kantor Desa, masyarakat terlebih dahulu telah menyampaikan laporan atau pengaduan ke pihaknya.
BACA JUGA:3 Masa Penyebaran Islam di Jateng, Simak Inilah Tokoh yang Berperan
Namun, sampai saat ini pengaduan masih dalam proses yang berlangsung di DPMD.
Ia juga memastikan jika pengaduan itu terbukti, maka Kades akan disanksi sesuai aturan berlaku.
"Kami susah tindaklanjuti, besok akan kami rapatkan di tingkat kabupaten untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian," kata Kadis.
Sementara itu, Herman melanjutkan, terkait penyegelan Kantor Desa sudah bisa lagi dibuka.
BACA JUGA:Penerimaan Anggota Polri 2024 Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Hal tersebut setelah dilakukan media oleh Camat, Koramil dan Polsek.
Untuk kejelasan terkait laporan yang disampaikan masyarakat, pihaknya juga akan menghadirkan seluruh unsur terkait.
"Ketua BPD dan perangkat akan kami hadirkan juga untuk rapat besok," pungkas Herman.
Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Asiun mengakui, penyegelan Kantor Desanya tersebut dilakukan oleh lawan politiknya.
BACA JUGA:Jika Ingin Untung Besar! Berikut Rekomendasi Saham Ketika Momen Idul Fitri 2024