DUNGU! Ayah Kandung Zalimi Anak Kandung Puluhan Kali, Ini Hukuman yang Dikenakan

Sabtu 23 Mar 2024 - 22:31 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Dedi Julizar

"Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengancam korban,"demikian Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 Juncto 76 D dan Juncto pasal 81 Ayat 3 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman.

Kategori :