BINTUHAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kaur mewajibkan sekolah, baik jenjang SD maupun SMP untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat di sekolah.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari menjelang libur Idul Fitri 1445 H.
Dikbud Kabupaten Kaur telah menjadwalkan kegiatan pesantren kilat dalam surat edaran. Dengan pelaksanaan dilaksanakan pada 28 Maret hingga 2 April 2024.
Kadis Dikbud Kaur Sumari, M.Pd melalui Sekretaris Imam Sardjono, S.Pd mengaku, surat edaran telah disebarkan dimasing-masing sekolah.
BACA JUGA: Pemprov Minta Aktifkan Lagi Rute Penerbangan Lama, Ini Kata Maskapai
BACA JUGA: DRPD Prov Soroti BPJS Kesehatan, Ada Apa?
Imbauan pelaksanaan pesantren kilat juga telah tertuang dalam surat edaran tersebut.
Tidak hanya mengenai kegiatan pesantren kilat, pihaknya juga telah mengatur waktu belajar saat bulan Ramadan, dengan pengurangan 10 menit.
Juga perihal kegiatan rutin upacara dan senam yang dilaksanakam di sekolah diganti dengan kegiatan keagamaan yang tidak memberatkan murid.
"Seluruh sekolah wajib melaksanakan pesantren kilat, ini sudah tertuang dalam surat edaran yang kami sebarkan," ungkapnya.
BACA JUGA: Bakal Ada Film Tentang Bengkulu, Ini Kisah yang Bakal Diangkat
BACA JUGA: Baznas Ajak Masyarakat Tingkatan Berzakat, Ini Dapak yang Diberikan
Mengenai pelaksanaan kegiatan atau perlombaan yang dilaksanakan pada pesantren kilat, diserahkan ke masing-masing sekolah. Sesuai dengan kreatifitas sekolah.
Dengan harapan, pelaksanaan pesantren kilat tersebut bisa dirasakan oleh para pelajar.
Selain itu dia juga mengatakan, nuansa Ramadan dalam proses KBM hendaknya selalu ditampilkan, selain untuk menghormati orang-orang yang berpuasa, juga untuk memeriahkan bulan Ramadan ini.