Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar daster berwarna oren, 1 lembar switer warna pink, 1 lembar jilbab warna hitam.
BACA JUGA: Jadi Kebanggaan Umat Islam, 6 Masjid Ini Punya Sejarah dan Nilai Arsitektur Tinggi
BACA JUGA: Keruntuhan Majapahit dan Berdirinya Kerajaan Islam Pertama di Tanah Jawa
Kemudian, 1 lembar tengtop wama cream, 1 lembar sot warna hitam, 2 lembar pakaian dalam korban.
Kronologis Kejadian
Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi pada, Minggu 17 Maret 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku JR menghubungi melalui pesan Messenger Facebook ke korban.
Yang mana, dalam pesan tersebut, pelaku mengajak ketemuan didekat makam Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten BS.
Kemudian, pelaku yang sudah lebih duluan pergi, menunggu korban didekat makam yang disebutkan tersebut.
BACA JUGA: Takjil Favorit Selama Ramadan, Es Blewah Masih yang Teratas
BACA JUGA: Saat Cek Bangunan Jembatan, Perahu Terbalik dan Konsultan Tewas, Begini Kronologisnya
Selanjutnya, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor dan sempat melakukan percakapan sebentar.
Lalu, pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung di belakang Desa Lawang Agung.
Setelah sampai di kebun jagung, kemudian pelaku mengajak korban untuk menuju ke sebuah dangau.
Pada saat di dangau itulah, kemudian pelaku secara leluasa melampiaskan nafsu birahinya untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban.