BENGKULU SELATAN (BS) - Oknum Guru SMAN BS berinisial JR (36) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang, bakal menua dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Yang mana, akibat JR nekat meniduri Bunga (bukan nama sebenarnya, re) berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas XI SMAN. JR akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) oleh Satreskrim Polres BS.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK pada Radar Kaur (RKa), Kamis 21 Maret 2024 membenarkan hal tersebut.
Rahmat menegaskan, karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sudah sangat diluar akal sehat manusia normal. Sehingga, tersangka terancam lama dipenjara.
BACA JUGA: FAKTA BARU! Oknum Guru SMAN Bejat di Bengkulu Selatan Ternyata Sudah 2 Bulan Pacaran dengan Siswinya
"Iya benar, JR (Oknum Guru SMAN, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rahmat.
Wakapolres menerangkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2014.
Adapun, bunyi Pasal 76 D menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Sedangkan, Bunyi Pasal 81 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana.
BACA JUGA: Cocok Untuk Libur Lebaran, Inilah 8 Rekomendasi Wisata Religi Terbaru 2024
BACA JUGA: MASYA ALLAH! 18 Golongan Orang Didoakan Malaikat, Nomor 6 Paling Mudah, Cukup Sebut Aamiin
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar (M).
"Pelaku terancam penjara maksimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 15 Miliar," tegas Wakapolres.
Sementara itu, masih kata Rahmat, pelaku akan tetap dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres BS sembari melengkapi berkas perkaranya.