Sedangkan, jika pembayaran diganti menggunakan uang, maka untuk kualitas 1 sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kualitas 2 sebesar Rp 35 ribu/jiwa dan kualitas 3 sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
BACA JUGA:Sebelum Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Perhatikan Hal Berikut Ini
BACA JUGA:WASPADA! Penipuan Online Bermodus Like dan Subcribe di Sosmed Selama Ramadan dan Jelang Lebaran
Besaran zakat fitrah ini mengalami kenaikan dari tahun tahun 2023 atau 1444 H lalu. Sebab, pada tahun lalu zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 40 ribu, kelas menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu/orang.
"Ya memang ada kenaikan besaran pembayaran zakat fitrah dibandingkan tahun sebelumnya. Itu semua disebabkan dengan harga pasaran yang ikut mengalami kenaikan," beber Kakan Kemenag.
Perlu diketahui pula, Irawadi menyebutkan, zakat fitrah tidak hanya bisa dilakukan di masjid.
Namun, pembayaran bisa dilakukan dimana saja asalkan ada pengurus amil yang dibentuk.
"Pembayaran zakat fitrah bisa dimana saja asal ada petugas amilnya. Tidak harus di masjid, semua tempat bisa. Termasuk di sekolah maupun organisasi pemerintahan," pungkasnya.