RADAR KAUR BACAKORAAN.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani resmi menetapkan gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.
Dikutip dari ayobandung.com, gaji honorer tersebut diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berikut gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani:
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp 4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.654.000
BACA JUGA:MUI Bengkulu Menghimbau Masyarakat Membeli Kurma Impor, Alasannya Wajib Ditemuhi Muslim
BACA JUGA:Ramadan, Inilah yang Harus Menjadi Kejaran Umat Islam
2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 2.952.000
3. Provinsi Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.741.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.401.000
4. Provinsi Kepulauan Riau
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.984.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.622.000
5. Provinsi Jambi
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.389.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.081.000
BACA JUGA:Hanya Ditopang Satu Tiang Penyangga, Berikut 5 Masjid Tertua di Indonesia
BACA JUGA:Masuknya Islam di Riau Berkaitan dengan Sriwijaya? Berikut Penjelasannya dan Bukti Sejarahnya
6. Provinsi Sumatera Barat
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.211.000
- Gaji honorer petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 2.919.000
7. Provinsi Sumatera Selatan
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.931.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.574.000
8. Provinsi Lampung
- Satpam dan pengemudi: Rp 3.039.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 2.763.000