BENGKULU SELATAN (BS) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BS terus melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi anggaran Dana BOS dan dana hibah di SMK IT Al Malik.
Hanya saja, tersangka berinisial AS (54) Mantan Kepala SMK IT Al Malik yang merupakan tersangka satu-satunya dalam perkara tersebut tidak mau kooperatif memberikan keterangan kepada jaksa.
Yang lebih menjengkelkan lagi, sejak masa penyelidikan, penyidikan, ditetapkan sebagai tersangka hingga dijebloskan ke sel tahanan. Jawaban AS selalu berubah-ubah saat ditanyain jaksa.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Pelajar Diprioritaskan Pelajaran Ilmu Agama
Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengatakan, pasca AS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Manna sejak beberapa waktu lalu.
Pihaknya sampai saat ini masih menggali keterangan dari tersangka AS. Hanya saja selama pemeriksaan, AS tidak memberikan informasi yang dapat dipercaya.
Sebagai contoh, jumlah siswa yang ada di SMK IT Al Malik selalu berubah-ubah. Begitupun pun terkait data lainnya AS tidak pernah sama dalam memberikan jawaban.
"Tersangka AS masih tetap pada pendiriannya, jumlah siswanya kadang berubah-ubah. Jadi tidak bisa dipegang apa itu yang disampaikan," ungkap Hendra.
Sampai sejauh ini, lanjut Kasi Intel, tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut baru satu orang yaini, AS yang dulunya menjabat sebagai kepala sekolah (Kepsek).
BACA JUGA:Ramadan, Inilah yang Harus Menjadi Kejaran Umat Islam
Pengembangan kasus tersebut juga sangat sulit dilakukan. Hal tersebut tidak lain karena tersangka tidak mau kooperatif saat dicecar pertanyaan tim penyidik.
Sehingga, untuk penambahan tersangka lainnya pada kasus ini belum ada. Karena, jaksa penyidik masih akan melihat perkembangan proses penyidikan terhadap tersangka AS.
"Nanti kita lihat dalam proses persidangan. Apakah akan terungkap tersangka-tersangka baru. Kalau saat ini baru 1 orang itu (AS, red)," tegas Kasi Intel.
Sementara itu, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu usai hari raya Idul Fitri 1445 Hijiriah (H) tahun 2024.
BACA JUGA:MENGERIKAN! Penggelapan Uang Gunakan Modus Arisan Kian Marak, Banyak Jadi Korban, Ini Pesan Polisi