BPJS Kesehatan Relawan SPPG Bengkulu Masih Ditanggung Pemerintah

BPJS Kesehatan Relawan SPPG Bengkulu Masih Ditanggung Pemerintah

Kamis 28 May 2026 - 19:14 WIB
Reporter : Saprian utama
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU - BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu melalui Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara mengungkapkan bahwa seluruh relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Bengkulu saat ini memang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, kepesertaan mereka masih mengandalkan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan hasil tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan seluruh jajaran terkait termasuk perwakilan BPJS kesehatan cabang Bengkulu beberapa waktu yang lalu di  11 titik lokasi perwakilan SPPG di kabupaten dan kota.

“Seluruh relawan SPPG memang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, tetapi masih berada di segmen segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan jaminan kesehatan daerah yang dibiayai pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Artinya, iuran mereka saat ini masih dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Ricco di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Termasuk Ratusan Perangkat Desa, 2.755 Warga Kaur Belum Punya BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sejumlah Warga Binaan Asal Kaur Tanpa KTP Hingga BPJS Nonaktif, Wabup Hamid Terima Kepala Rutan Manna

Lebih lanjut, Ricco mengatakan kondisi tersebut seharusnya tidak terus berlangsung, dimana seharusnya yayasan yang menaungi relawan SPPG bertanggung jawab mendaftarkan para relawan beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Seharusnya yayasan yang mendaftarkan relawan beserta anggota keluarganya, karena mereka sudah memiliki badan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga secara aturan dapat dikategorikan sebagai badan usaha yang wajib memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerjanya” jelasnya.

Namun hingga saat ini, Ricco menyampaikan BPJS Kesehatan mencatat belum ada yayasan SPPG di Provinsi Bengkulu yang mendaftarkan relawannya secara mandiri ke BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:1.500 Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif, Pemda Kaur Perintahkan Desa

BACA JUGA:5.607 Warga Kaur Dinonaktifkan dari PBI BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

“Dari hasil pemantauan kami, seluruh yayasan SPPG di Provinsi Bengkulu belum mendaftarkan relawannya ke BPJS Kesehatan. Jadi saat ini masih mengandalkan pembiayaan dari pemerintah,” katanya.

Karena itu, Ricco meminta dukungan DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya Komisi IV, agar segera mendorong penerbitan surat edaran kepada seluruh yayasan SPPG di Bengkulu supaya segera mendaftarkan relawan beserta anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan.

“Kami berharap ada dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu beserta jajaran pemerintah provinsi agar yayasan segera mendaftarkan para relawan,” tambah Ricco.

Terkait kelas layanan, Ricco menyebut apabila relawan SPPG nantinya didaftarkan melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), maka mereka bersama anggota keluarganya berhak memperoleh layanan BPJS Kesehatan minimal kelas 2.

"Untuk kelasnya, memang kalau segmen pekerja penerima upah, seluruh data relawan SPPG, beserta anggota keluarganya itu dapat minimal BPJS kesehatan kelas 2," kata Ricco.

Kategori :