RADAR KAUR - Kinerja Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Karena bisa mengungkap pelaku Match Fixing atau pengatur skor dalam Liga 3 Indonesia.
Dikutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co dengan judul "3 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 di Bengkulu Diamankan, Ini Identitasnya".
Adapauan tiga pelaku Match Fixing inisial AS (35) warga Kecamatan Pandeglang Provinsi Banten, LOR (38) warga Cilincing Jakarta Utara dan RMS (38) warga Jatimulya Cilondong Depok.
Ketiganya berhasil diamankan di Kota Bengkulu oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Tim Opsnal Ratu Agung, tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Selasa 6 Maret 2024.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Korban dan Pelaku Kejar-Kejaran, 1 Curanmor di Kaur Tertangkap, 1 Kabur
BACA JUGA:Harga Beras Berpotensi Kian Mahal Saat Puasa, Gubernur Siapkan Langkah Ini
Dengan berhasilnya tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengungkap kasus pengaturan skor bola tersebut, juga patut dicontoh oleh pihak-pihak lain.
Karena liga yang digulirkan di Indonesia tidak akan mendapatkan bibit-bibit pemain profesional nantinya.
Sedangkan PSSI sendiri saat ini gencar-gencarnya melakukan perbaikan wadah sepak bola Indonesia.
Tentu dengan telah danya pelaku yang melakukan pengaturan skor diamankan oleh penegak hukum, maka patut diwaspadai jangan-jangan bukan hanya liga 3, juga bisa saja liga 2 dan liga 1 Indonesia telah banyak mafianya.
BACA JUGA:2 Terdakwa Didenda Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Kasusnya
BACA JUGA:SUNGGUH BEJAT! 7 Pria Rudapaksa ODGJ Hingga Hamil
Penangkapan para terduga pelaku, berawal dari personil Gabungan Team Jatanras Polda Bengkulu, Badak2000, Team Macan Ratu Polsek Ratu Agung, Team Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka melaksanakan Penyelidikan terhadap orang yang diduga pelaku mafia bola dan berhasil mengamankan tersangka RMS.
Sedangkan dalam melancarkan aksinya, RMS berperan menjadi reporter yang bekerjasama ke website yang dapat menembus ke market bursa judi bola.
Dari kicauan RMS, diketahui bahwa dia bekerjasama dengan dua rekannya yakni LOR dan AS.