"Sehingga, angka besarannya digerak menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Permendagri tersebut," jelas Kabag.
BACA JUGA:SANGAT AMPUH! 5 Cara Menghilangkan Bekas Luka di Kaki yang Sudah Menghitam
BACA JUGA:PPPK TERSENYUM! Berikut Daftar Gaji Baru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024
Bukan hanya itu, sambung Suwito, persoalan lain yang jadi penghambat proses pencairan TPP juga dikarenakan ada beberapa bagian penilaian dalam pemberian TPP ke ASN.
Contohnya, dalam pemberian TPP ke ASN terbagi menjadi 6 kriteria yakni, beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL).
Akibat penghitungan tersebut baru kelar hingga akhir tahun 2023 yang lalu. Pihaknya terpaksa baru bisa memasukkan rancangannya kedalam sistem proses TPP Permendagri.
Bahkan, sampai saat inj masih dalam proses rekomendasi. Karena, pemberian rekomendasi itu masih dalam kondisi rigid. Sehingga, masih harus mempedomani ketentuan yang ada Permendagri tersebut.
BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Pembayaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Diperkuat 7 Pemain Naturalisasi, Berikut Nama-Namanya
"Intinya keterlambatan TTP yang hampir setiap tahunnya itu karena adanya regulasi-regulasi baru," beber Suwito.
Akibat beberapa perubahan tersebut, tentu akan ikut berubah dalam segi birokrasi. Sementara, untuk penyederhanaan birokrasi itu terbagi menjadi 3 tahapan.
Diantaranya, penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan fungsional dan penyederhanaan penetapan sistem kerja.
Namun, penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan tidak serta-merta bisa dilakukan sekaligus. Semuanya bisa berubah dengan jabatan, anjab dan sebagainya yang terjadi akibat perubahan seperti mutasi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan verifikasi terkait besaran TPP. Semoga dalam minggu ini semuanya sudah selesai dan TPP akan segera dibayarkan," demikian Kabag.