RADAR KAUR - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah memerintahkan Kepsek dan Wakepsek Bidang Kurikulum SMAN 5 Kota Bengkulu untuk dinonaktifkan sementara.
Selama proses pemeriksaan dugaan rekayasa Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) SMAN 5 yang dilaporkan orang tua siswa beberapa hari lalu.
Kebijakan penonaktifan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu dan Wakepsek Bidang Kurikulum disampaikan oleh Asisten I Setdaprov Khairil Anwar dalam jumpa pers, Selasa 5 Maret 2024.
Mengutip dari rakyatbenteng.disway.id, Asisten I Setdaprov Khairil Anwar didampingi Kepala Dinas Kominfotik Oslita Muslimin, menyampaikan Gubernur Bengkulu telah memerintahkan untuk melakukan penanganan kasus di SMAN 5 Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Hobi yang Bikin Kebanjiran Cuan! Yuk Simak Penjelasan dan Triknya
BACA JUGA:Pengakuan Istri di Muba Usai Potong “Titit” Suami, Simak Kronologisnya
Dengan Gubernur Bengkulu juga telah memerintahkan Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan secara langsung.
"Gubernur Bengkulu telah memerintahkan inspektorat untuk turun memeriksa, sekarang inspektorat masih dalam pekerjaan pemeriksaan atas kasus rekayasa di SMAN 5 Kota Bengkulu," sebutnya.
Agar tidak terjadi kegaduhan, ada tiga hal yang dilakukan terkait PDSS ini yang sudah diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagaimana perintah Bapak Gubernur Bengkulu.
Adapun tiga hal tersebut yakni, langkah pertama memerintahkan agar Inspektorat Provinsi Bengkulu sebagai aparat pengawas internal.
BACA JUGA:Wujudkan Sadar Pajak Sejak Dini, KP2KP Bintuhan Rangkul Sekolah, Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:LAYAK DITIRU! Mengembangkan Kemampuan Profesional Guru Ala SMPN 19 Kaur
Melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah, Eka Saputra dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
Langkah kedua, Pemprov Bengkulu mengantisipasi kegaduhan yang sempat terjadi ditengah masyarakat.
Serta langkah ketiga Gubernur Bengkulu memerintahkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu menyurati perguruan tinggi.