Berakhir 2024 Ini? Masa Jabatan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Tak Genap 5 Tahun

Selasa 05 Mar 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan

Karena, semua itu sudah diatur dalam pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam pasal tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan.

Kemudian, di pasal 79 ayat 1 Undang-Undang NNomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada pasal ini menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Yang kemudian, diusulkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. 

 

Kategori :