Karena, semua itu sudah diatur dalam pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam pasal tersebut, secara jelas dinyatakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan.
Kemudian, di pasal 79 ayat 1 Undang-Undang NNomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada pasal ini menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Yang kemudian, diusulkan ke Kemendagri RI melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Kategori :