BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Yang mana, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Maka, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dipastikan akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Artinya, kepemimpinan daerah akan ditentukan oleh suara rakyat yang diberikan nanti.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Bupati BS Bangun Ulang Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon, dan Gratiskan Pasang Listrik
BACA JUGA:GURU PERLU TAHU! 3 Jenis Tunjangan Guru dalam Permendikbudristek 45 Tahun 2023
Dengan demikian, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten BS Gusnan Mulyadi, SE, MM dan H. Rifa'i Tajuddin, S.Sos hampir dipastikan tidak genap 5 tahun.
Sebab, jika menghitung genap 5 tahun, seharusnya pasangan Bupati dan Wabup BS tersebut baru akan mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2026 mendatang.
Mengingat, Gusnan Mulyadi dan Rifa'i Tajuddin dilantik menjadi Bupati dan Wabup BS terhitung pada, Jumat, 26 Februari 2021 silam.
Kedua putra Bumi Sekundang Setungguan ini mendapat amanah memimpin roda pemerintahan Kabupaten BS setelah berhasil memenangkan Pilkada tahun 2020 lalu.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian secara merinci kapan masa jabatan Kepala Daerah ini akan berakhir. Sebab, kepastian masa jabatan mereka masih harus menunggu regulasi dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten BS Barli Halim, SE mengungkapkan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait akhir masa jabatan Bupati dan Wabup.
Mengingat, hingga awal Maret 2023 ini, belum ada pemberitahuan secara resmi ke DPRD Kabupaten BS terkait masa jabatan kepala daerah.
"Belum tahu (akhir masa jabatan Bupati -Wabup, red). Kami masih mempelajari dan menunggu regulasi terkait soal itu," ungkap Barli.
Ketua melanjutkan, karena belum ada regulasi yang mengikat soal akhir masa jabatan Bupati - Wabup, DPRD belum melakukan persiapan apapun menjelang akhir masa jabatan.
Lain halnya jika akhir masa jabatan sudah diketahui, maka DPRD akan melakukan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati - Wabup.