BINTUHAN- Bagi pejabat dan PNS Kabupaten Kaur yang ingin melaksanakan mudik lebaran 1447 H tahun 2026 menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) diperbolehkan.
Ini ditegaskan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Rabu 11 Maret 2026. Walaupun diizinkan, pejabat wajib merawat Mobnas tersebut dan memastikan tidak disalahgunakan.
“Untuk Mobnas boleh dibawa mudik lebaran. Maka bisa membantu dalam mempermudah pejabat Pemda Kaur untuk berkumpul bersama keluarga. Mobnas wajib dirawat juga tidak disalahgunakan,” tegas Bupati Kaur.
BACA JUGA:Camat Bakal Dapat Jatah Mobnas Baru, Bupati BS Siapkan Anggaran Ratusan Juta per Unit di 2026
BACA JUGA:Hanya Empat Camat Dapat Mobnas Baru Tahun 2026, OPD Masih Harus Bertahan dengan Kendaraan Lama
Dikatakannya, pejabat Pemda Kaur rata-rata tidak ada dari daerah luar Provinsi Bengkulu. Dengan begitu, walaupun dibawa mudik lebaran Mobnas yang ada akan dibawa di seputar Provinsi Bengkulu, dengan kondisi yang ada tidak ada hal yang harus di prihatinkan.
Sehingga Mobnas yang dimiliki pejabat Kaur bisa dibawa untuk mudik lebaran tahun ini. Juga apabila Mobnas dibawa mudik lebaran, maka Mobnas wajib di rawat dan dipastikan tidak disalahgunakan.
Lanjut Bupati Kaur, libur Idul Fitri 1446 H tahun 2026 cukup panjang, yang mana libur dimulai tanggal 18 Maret 2026 dan kembali masuk kerja pada tanggal 25 Maret 2026.
BACA JUGA:Mobnas Gubernur Bengkulu Toyota LC Nunggak Pajak? Begini Penjelasan Kadis Kominfotik
BACA JUGA:Rifai Janji Anggaran Beli Mobnas Bupati Baru Akan Dialihkan untuk Beli Kendaraan Angkut Sampah
Dengan waktu libur yang ada, seluruh PNS bisa memanfaatkan libur ini untuk berkumpul dengan keluarga maupun yang lainya. Setelah libur berakhir tentu seluruh PNS wajib kembali masuk kerja dan menjalankan aktivitas seperti bisanya.
Ditambahkannya, selain Mobnas boleh dibawa mudik dengan syarat, mobnas dirawat dan dijaga. Sseluruh PNS jajaran Pemda Kaur atau OPD yang mendapatkan tugas dalam pengamanan Idul Fitri 1447 H, harus menjalankan tugas dengan baik.
Walaupun libur pelayanan tetap harus dilakukan, bagi OPD yang memberikan pelayanan ke masyarakat secara langsung, seperti Puskesmas, RSUD Kaur, Dinas Perhubungan, Damkar dan lainnya harus siap siaga dan apabila masyarakat membutuhkan pelayanan petugas selalu ada. *