Mau Rumah Dedah Baznas Kaur? Ini Syarat dan Caranya

Mau Rumah Dedah Baznas Kaur? Ini Syarat dan Caranya

Jumat 20 Feb 2026 - 15:34 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kaur membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah atau bedah rumah melalui dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tahun 2026.

Program ini ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ketua BAZNAS Kaur, M. Jalil, S.Pd.Ing menjelaskan, bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan secara mandiri dengan mendatangi langsung kantor BAZNAS Kaur.

BACA JUGA:Dibiayai Baznas Kaur, Pembangunan Bedah Rumah Pasutri Air Jelatang Mulai Dikerjakan

BACA JUGA:4 Desa Nasal Bakal Dapat Bantuan Program Bedah Rumah 2026, Cek Nama – Namanya di Sini!

Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.

Syarat utama penerima bantuan adalah kondisi rumah yang tidak layak huni. Selain itu, bangunan harus berdiri di atas tanah milik pribadi, bukan tanah sengketa atau pinjaman.

Calon penerima juga wajib memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat atau surat keterangan kepemilikan tanah dari pihak berwenang.

BACA JUGA:Dapat Kuota 500 Unit Bedah Rumah, Realisasi Mulai Maret 2026, Ini Skema dan Besaran Bantuannya

BACA JUGA:59 Unit Bantuan Bedah Rumah Dilaksanakan, Tanggapan Kades Muara Dua Jadi Masukan!

Pemohon diminta untuk memotret kondisi rumah yang akan diajukan sebagai bahan pendukung administrasi.

Seluruh dokumen tersebut kemudian disampaikan langsung ke BAZNAS Kaur untuk dilakukan verifikasi awal.

“Setelah lulus administrasi, kami akan melakukan pengecekan ke lapangan. Dari hasil pengecekan itulah akan ditentukan apakah rumah tersebut layak mendapatkan bantuan bedah rumah atau tidak,” ujar M. Jalil.

Ia menegaskan, proses survei lapangan menjadi tahap penting untuk memastikan kondisi riil rumah dan kesesuaian dengan data yang diajukan.

Keputusan akhir penerimaan bantuan akan ditetapkan setelah hasil verifikasi dan peninjauan dinyatakan memenuhi kriteria.

Kategori :