RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis Senin 26 Februari 2024 mengungkapkan, sikap Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terhadap hak angket.
Hak angket adalah, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan.
Mengutip dari jpnn.com, Todung menyatakan, Megawati Soekarnoputri mendukung DPR RI bisa menggunakan hak angket menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Lini Tengah Indonesia dan Vietnam Disorot, Ada Apa?
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan, Simak Keterangan Bareskrim
Todung mengatakan, hak angket yang belakangan digulirkan kubu paslon tiga Ganjar-Mahfud untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
“Hak angket bukan untuk pemakzulan,” ujar Todung.
“Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024 dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung.
Masih kata dia, upaya PDI Perjuangan mengajukan hak angket bukan untuk memakzulkan presiden. Namun, untuk membongkar kecurangan, kemudian mengoreksi aksi culas pada Pemilu 2024.
“Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Todung.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Jamaluddin Ritonga menganggap penggunaan hak angket bisa menjawab isu soal dugaan adanya operasi untuk meloloskan satu partai ke DPR RI.
"Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket," kata Jamaluddin.
Kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam titik rendah. Sehingga sulit menjawab isu dugaan adanya operasi senyap.
Jamaluddin juga menganggap, langkah memperkarakan operasi senyap ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menemui kebuntuan.
"Hak angket dapat menjadi solusi. Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap untuk meloloskan partai politik (Parpol) tertentu ke Senayan dan bentuk kecurangan lainnya pada Pilpres dan Pileg akan dapat terungkap," ujarnya.