TGR Rp 3,5 Miliar! Waktu Tinggal 15 Hari, Anggota dan Pejabat Sekretariat DPRD BS Terancam?

Senin 26 Feb 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan

Diantaranya, mulai dari biaya penginapan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga biaya transportasi lainnya.

"Sampai kini kami masih menunggu mereka (DPRD, red) membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak," jelasnya.

Artinya, mereka harus menyelesaikan temuan tersebut sebelum jatuh tempo selama 60 hari semenjak LHP BPK keluar.

Di sisi lain, sebelumnya Sekretariat DPRD BS sudah mengirimkan surat khusus kepada Kajari BS untuk melakukan pendampingan hukum.

Selanjutnya, Kajari BS akan menerbitkan surat khusus tentang perintah penagihan. Sehingga, jika surat tersebut sudah ada, maka pihaknya langsung yang akan melakukan penagihan.

Hendra berharap, agar 25 Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD BS dapat segera menyelesaikan semua temuan kelebihan bayar alias TGR tersebut.

Mengingat, jika temuan kelebihan bayar tersebut tidak kunjung dituntaskan dalam kurun waktu 60 hari semenjak LHP keluar. Maka, hal itu akan diserahkan penegakan hukum. 

 

Kategori :