Maje Sudah Selesai Pengajuan ADD Tahap 3-4, Sudah Ada yang Cair?

Maje Sudah Selesai Pengajuan ADD Tahap 3-4, Sudah Ada yang Cair?

Senin 22 Dec 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

MAJE – Sebanyak 19 desa di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, telah menyelesaikan proses pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III dan tahap IV. Proses pengajuan terakhir dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2025, oleh dua desa, Desa Air Jelatang dan Desa Penyandingan.

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP melalui Camat Maje Sarpazian, S.Sos mengatakan, seluruh desa di wilayah Kecamatan Maje telah 100 persen menyelesaikan pengajuan pencairan ADD melalui Kantor Camat.

Saat ini, seluruh berkas pengajuan tersebut sudah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:126 Desa di Kaur Gigit Jari, ADD Tak Cair, Perangkat dan Anggota BPD Tak Bisa Gajian

BACA JUGA:60 Persen DD dan ADD Tahun 2025 di BS Sudah Ditransfer ke Rekening 36 Desa, Ini Rinciannya

“Untuk Kecamatan Maje, seluruh desa sudah selesai mengajukan pencairan ADD di Kantor Camat. Sekarang semua berkas pengajuan sudah berada di DPMD dan BKD Kaur. Namun, terkait desa mana yang ADD-nya sudah cair, kami belum menerima informasinya,” ujar Sarpazian.

Dia menjelaskan, pengajuan ADD tahap III dan IV memiliki sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi masing-masing desa.

Untuk ADD tahap III, persyaratan meliputi surat permohonan dari kepala desa, rekomendasi pajak kegiatan tahap II yang telah dilaksanakan beserta dokumentasi, Rencana Penggunaan Dana (RPD) ADD tahap III, serta surat pernyataan bukti pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) lengkap dengan dokumentasi pendukung.

BACA JUGA:Monev ADD dan DD 2024, Ini Desa yang Telah Diperiksa

BACA JUGA:IPDA Turun ke Desa, Audit ADD dan DD 2023

Selain itu, desa juga wajib melampirkan bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti setor pajak kendaraan dinas apabila ada atau surat pengembalian kendaraan, berita acara, daftar absensi, serta dokumentasi kegiatan rembuk stunting.

Persyaratan lainnya mencakup Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa, Surat Keputusan (SK) kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berita acara musyawarah desa (Musdes) penetapan BLT, serta berita acara Musdes ketahanan pangan.

Sementara itu, untuk ADD tahap IV, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan kepala desa, RPD ADD triwulan IV, serta dokumen kesiapan lahan program gray KDMP berupa sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT) hibah.

Desa juga diwajibkan melampirkan validasi KP2KP tahap I dan II Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap I, berita acara rekonsiliasi aset melalui aplikasi SIPFADESI 100 persen tahun 2025, rekonsiliasi Prodeskel dan Epdeskel 2025, serta SK kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Dokumen pendukung lainnya berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepala desa serta perangkat desa.

Dengan rampungnya pengajuan ADD tahap III dan IV ini, Pemerintah Kecamatan Maje berharap proses pencairan dapat segera dilakukan agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa dapat berjalan sesuai rencana.

Kategori :