126 Desa di Kaur Gigit Jari, ADD Tak Cair, Perangkat dan Anggota BPD Tak Bisa Gajian

126 Desa di Kaur Gigit Jari, ADD Tak Cair, Perangkat dan Anggota BPD Tak Bisa Gajian

Kamis 11 Dec 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Bulan Desember 2025 tinggal menghitung hari. Hingga Kamis, 11 Desember 2025, baru ada 66 desa yang telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan IV.

Sehingga ada 126 desa yang belum mengajukan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji untuk Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa (Prades) dan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD). 

Banyaknya desa yang belum mengajukan pencairan ADD lantaran belum menyelesaikan administrasi atau syarat pengajuan pencairan gaji atau Siltap tersebut.

BACA JUGA:60 Persen DD dan ADD Tahun 2025 di BS Sudah Ditransfer ke Rekening 36 Desa, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Monev ADD dan DD 2024, Ini Desa yang Telah Diperiksa

“Hingga kini baru ada 66 desa yang rampung mengajukan pencairan ADD. Dengan masih banyaknya desa yang belum mengajukan pencairan ADD, diminta untuk segera mengajukan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ungkap Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Merlianto, S.Sos, Kamis, 11 Desember 2025.

Dikatakannya, dengan masih banyaknya desa yang belum mengajukan Siltap bulan November -Desember 2025, diminta segera mengajukan pencairan. 

Tentu dalam pengajuan desa wajib menyampaikan permohonan dengan syarat yang telah ditentukan. Mulai dari pertanggungjawaban ADD sebelumnya dan syarat lain. Apabila semua syarat tersebut lengkap, PMD Kaur akan memberikan rekomendasi pencairan ADD.

BACA JUGA:IPDA Turun ke Desa, Audit ADD dan DD 2023

BACA JUGA:Kades Pengajuan ADD, untuk Gaji Perangkat Hadapi Lebaran

Mengingat saat ini sudah pertengahan Bulan Desember 2025, diminta seluruh desa yang belum mengajukan pencairan ADD segera mengajukan. Jangan sampai hingga akhir tahun desa tidak mengajukan dan Kades serta perangkat tidak menerima gaji dan menyalahkan Pemda Kaur. 

Ditambahkan Kabid, syarat mengajukan ADD tentunya tidak ada perubahan seperti sebelumnya. Dengan begitu tidak ada alasan desa menunda mengajukan pencairan ADD. 

Apabila desa tidak mengajukan pencarian ADD, tentunya Kades dan perangkatnya tidak bisa menerima gaji. Apabila ini sampai terjadi, maka sangat disayangkan. 

Sedangkan untuk Dana Desa (DD) tahun 2025 menyisakan satu desa yang tidak melakukan pencairan, yaitu Desa Air Pahlawan Kecamatan Nasal.*

Kategori :