Namun, korban mengalami luka sayatan di leher bagian depan sebanyak 9 jahitan dan luka dibagian tangan.
Masih kata kapolsek, untuk pelaku sendiri, akan disangkakan dengan pasal 351 KHUP.
BACA JUGA:7 Artis Papan Atas Real Count Terbesar, Ini Dia Nama Artis yang Bakal Duduk
BACA JUGA:Mantapkan Rangkaian Ujian, Begini Kegiatan SDN 61 Kaur
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Namun, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka pelaku yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kronologis Kejadian
Kronologis peristiwa tersebut bermula pada, Minggu malam 18 Februari 2024 sekira pukul 22.20 WIB.
Pada saat itu, korban sedang duduk-duduk di tepi jalan bersama temannya. Namun, secara tiba-tiba pelaku ternyata juga sedang duduk di lokasi yang sama.
BACA JUGA:Ada Apa? Potensi Buah Menjanjikan, Tapi Petani Masih Takut Menanam
BACA JUGA:5 Cara untuk Membersihkan Paru-paru Bagi Perokok Berat, Cek Caranya di Sini
Namun, tak berselang lama, secara mengejutkan pelaku berdiri dan langsung mengeluarkan Senjata tajam (Sajam) jenis kuduk kecil berukuran lebih kurang 15 Centimeter (Cm).
Kemudian, pelaku menghampiri korban dan mengarahkan atau menempelkan Sajam ke leher korban.
Selanjutnya, teman korban berteriak dan mengatakan kepada lelaku untuk segera melepaskan Sajam yang berada menempel di leher korban.
Setelah itu, korban berhasil melepaskan Sajam yang ditempelkan pelaku di lehernya. Sehingga, korban mengalami luka sayatan di leher dan tangan korban.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus setelah Jokowi Selesai Menjabat? Begini Faktanya