KAUR UTARA – Calon legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan (Dapil) III Erti Julita, S.Pd merasa dirugikan. Karena ada dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg Partai Golkar.
Sehingga dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Sabtu 17 Februari 2024. Kini sedang ditindaklanjuti pihak penerima laporan.
Sebab, dari hasil perhitungan surat suara oleh petugas Pemilu, dirinya tidak terima. Hasil jumlah suara yang tidak diterima dari tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Desa Penandingan Kecamatan Kinal.
Selain itu, juga terjadi di TPS 1 Desa Pengurung Kecamatan Kinal. Ini berdasarkan rekap partai dengan C1. Diduga kuat jumlah surat suara tidak sama dengan jumlah hasil suara.
BACA JUGA:Pasca Pemilu, Begini Pesan Kapolres Kaur Kepada Caleg
Adapun penggelumbungan suara yang dimaksud sebanyak 10. Dengan rician TPS 1 Desa Penandingan 130 surat suara yang digunakan, sementara hasil suara muncul 135 suara.
Sedangkan di Desa Pengurung TPS 1 ada 137 surat suara yang digunakan, sementara hasil suara mecapai 142 suara. Sehingga ada kelebihan masing-masing TPS sebanyak 5 suara.
“Kami meminta agar ini diselesaikan terlebih dahulu oleh petugas Pemilu. Kami belum bisa menerima hasil suara ini. Dugaan tersebut sudah kami sampaikan ke Panwascam guna ditindak lanjuti,” kata Caleg DPRD Kaur Erti Juita, S.PD, Minggu 18 Februari 2024.
Terpisah, Gusdian (48) sebagai ketua tim pemenangan menyampaikan, akibat dugaan penggelembungan suara sangat merugikan. Kini hasil suara Caleg Erti yang sudah didapat berdasarkan rekap suara sebanyak 1.565 suara. Sedangkan hasil suara partai 5.578 suara.
BACA JUGA:7 Pelamar JPT Kaur Bersaing Menjadi Terbaik, Berikut Ini Nama - namanya
BACA JUGA:Tampil di Bintuhan, Paguyuban Jaranan SP2 Pukau Penonton
“Kami akan sampaikan pada petugas Pemilu dugaan penggelembungan suara ini karena kami sangat dirugikan,” sampainya.
Lanjutnya, pleno yang digelar petugas Pemilu di Kantor Camat Kinal, saksi dari Caleg Erti Juita dilarang masuk ruangan. Hanya saksi dari Caleg Irawan Sumantri nomor urut 2 yang boleh masuk sebanyak dua orang. Seharusnya saksi dari Caleg Erti juga ikut menghadiri pleno.
“Kami merasa dirugikan karena tidak bisa masuk ruangan saat pleno. Yang boleh masuk saksi dari Caleg Irawan,” sesalnya.