BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sempat tertunda, akhirnya Pemkab BS melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) BS mulai melakukan proses pencarian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun ini.
Hal tersebut sejalan karena Perbup Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa telah ditandatangani Bupati.
Sehingga, Pemdes sejak beberapa waktu lalu desa sudah menyusun RAPBDes. Selanjutnya, jika APBDes rampung, desa bisa langsung mengusulkan pencairan DD tahap pertama.
BACA JUGA:SMPN 29 Kaur HUT ke-15, Ini yang Dilakukannya
"Perbup sudah selesai, pemerintah desa sudah susun RAPBDes. Kalau draf RAPBDes sudah selesai, sudah bisa usulkan pencairan DD tahap pertama,” kata Kadis PMD BS H Herman Sunarya, MH.
Kadis menegaskan, sebelum mengelola anggaran DD tersebut, seluruh Kades di Kabupaten BS harus dan wajib mengetahui beberapa hal penting.
Salah satunya, dalam penyusunan RAPBDes, program yang diakomodir wajib selaras dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Program Beasiswa Berprestasi Kembali Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syaratnya
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan dan juga Perbup sebagai turunannya. Program yang direalisasikan desa menggunakan DD wajib selaras dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tegasnya.
Untuk itu, Herman meminta, agar Kades tidak membuat program sendiri untuk diakomidir dalam APBDes. Program pemerintah pusat dan program pemerintah daerah wajib diprioritaskan.
Jangan sampai program prioritas tidak terkomodir demi Kades ingin meloloskan program sendiri yang tidak terarah.
"Alasan utama pemerintah desa wajib memprioritaskan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah supaya arah pembangunan selaras dan saling mendukung," terang Herman.
Sehingga, masih kata Kadis, pembangunan yang direalisasikan menggunakan uang negara berjalan lebih maksimal. Bahkan, manfaatnya pun terasa dengan masyarakat.