BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah pelaku berinisial MK (38) warga Desa Air Sulau Kecamatan Kedurang Ilir resmi ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Mapolres BS sejak Senin 12 Februari 2024 lalu.
Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus pembacokan korban Ibu Rumah Tangga (IRT) Listi Harkusuma (52) yang masih tetangga sebelah rumah pelaku.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, beberapa fakta baru mulai terungkap.
Salah satunya, sebelum pelaku membacok korban, ternyata sebelumnya pelaku sudah pernah nyaris membacok suami korban.
BACA JUGA:Serangan Fajar, Taktik Rebut “Buah” Lawan
BACA JUGA: 6 Kursi DPRD Kaur Dapil Maje Nasal Sudah Terisi, Inilah Nama – nama Parpolnya
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kapolsek Kedurang Iptu Erik Fahreza, SH membenarkan, hasil pengembangan penyidikan sementara, ada beberapa fakta baru yang terungkap.
Dimana, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik menemukan bahwa beberapa bulan lalu pelaku pernah nyaris melakukan tindakan yang sama kepada suami korban.
Yang mana, diketahui suami korban yang berstatus merupakan salah seorang Perangkat Desa (Perades) Air Sulau. Pernah, diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam).
Pada waktu itu, secara tiba-tiba pelaku MK melakukan pengejaran terhadap suami korban dengan membawa sebilah Sajam. Namun, pada saat itu suami korban berhasil selamat.
BACA JUGA:2 Rumah dan 1 Bengkel Digusur Pakai Ekskavator Disetujui Pemiliknya, Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:Sangat Berbeda degan Medis, Ini Mitos Sering Bangun Tengah Malam
"Ya, beberapa bulan lalu suami korban pernah mendapatkan ancaman dari pelaku dengan cara mengejar menggunakan Sajam," ungkap Kapolsek.
Sayangnya, meskipun satu persatu fakta terungkap dalam perkara pembacokan tersebut.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan motif sebenarnya hingga pelaku nekat membacok korban.