Kemudian, terduga pelaku JY datang ke rumah korban. Pada saat korban tidak berada di rumah. Terduga pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dengan cara mengambil kunci yang berada diatas pentilasi pintu rumah.
Selanjutnya, terduga pelaku langsung masuk rumah tanpa seizin korban. Berikutnya terduga pelaku langsung mengambil barang barang rumah tangga milik korban.
BACA JUGA:Masa Tenang, Begini Kegiatan Tim Gabungan Kaur Terhadap APK
BACA JUGA:15 CGP Ikuti Lokakarya Empat
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Sehingga, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Manna untuk ditindaklanjuti," jelas Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan itu, masih kata Sarmadi, pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan saat ini sedang melakukan penyelidikan. Nantinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan perkaranya bila memang memenuhi unsur pidana," pungkas Sarmadi.