GILA! 2 Ayah Garap Anak Tirinya, Simak Modusnya

Selasa 06 Feb 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Ini Usul Mendesak Masyarakat Pagulir Saat Musrenbangcam

Saat dirayu ibunya, korban mengakui bahwa sudah pernah dilakukan hal yang tidak wajar oleh ayah tirinya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban sangat terkejut dan memutuskan membuat laporan ke pihak berwajib. Dari laporan ibu korban tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas kasat.

Dengan adanya kasus asusila ini, harapan dan diimbau ke seluruh masyarakat Kabupaten Kaur. Untuk senantiasa hati-hati, karena pelaku kejahatan seksual rata-rata dilakukan oleh orang dekat korban.

Dengan begitu pengawasan terhadap anak harus benar-benar dilakukan. Sehingga tidak ada lagi kasus yang serupa terjadi di Kabupaten Kaur. 

Kategori :