99 Desa di Kaur Diberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II

99 Desa di Kaur Diberikan Rekomendasi Pencairan Dana Desa Tahap II

Minggu 27 Jul 2025 - 18:49 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN- Dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur, yang sudah diberikan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap II sebanyak 99 desa. Bagi desa yang belum menyampaikan pengajuan pencairan Dana Desa.

Maka diminta segera menyampaikan pengajuan pencairan Dana Desa, sehingga bisa digunakan sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, bagi desa yang ingin mengajukan DD wajib melampirkan pendirian Koperasi Merah Putih. Baik itu nama koperasi, maupun badan hukum yang telah dibuat. Selain itu, syarat yang harus disertakan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap satu atau pertama.

BACA JUGA:KP2KP Bintuhan Fokus Rekonsiliasi Pajak Dana Desa di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Koperasi Merah Putih, Solusi atau Masalah Baru?

“Saat ini untuk jumlah desa yang telah diberi rekomendasi pencairan sebanyak 99 desa. Karena desa tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendris, SE, Minggu 27 Juli 2025.

Dikatakannya, dalam pengajuan pencairan Dana Desa tahap dua desa harus sudah memenuhi syarat. Jika sudah memenuhi ketentuan, desa yang mengajukan pencairan akan diberikan rekomendasi.

Saat ini seluruh desa sudah rampung membentuk atau melaksanakan musyawarah desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih. Tetapi melaksanakan Musdes saja tidak cukup, desa wajib membuat badan hukum Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk. Tentu pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih mudah.

BACA JUGA:Badan Hukum Koperasi Merah Putih Syarat Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II

BACA JUGA:Gampong Beuringen Tolak Pembentukan Koperasi Merah Putih, Hanya Desa yang Belum Cairkan Dana Desa Tahap Pertam

Lanjutnya, belum seluruhnya desa mengajukan pencairan DD tahap dua karena desa terkendala dengan badan hukum Koperasi Merah Putih yang belum rampung dibentuk.

Untuk itu seluruh desa diimbau untuk segera mengurus badan hukum Koperasi Merah Putih terlebih dahulu. Dengan telah tuntas membentuk Koperasi Merah Putih maka desa akan bisa mengajukan pencairan DD tahap II.

Karena pembentukan koperasi dengan menyertakan badan hukum saat ini menjadi syarat wajib pencairan DD. Selain itu juga bagi desa yang sudah rampung mencairkan DD tahap II untuk segera merealisasikan dengan melakukan penggunaan DD tersebut sesuai dengan apa yang telah diprogramkan.*

Kategori :