BINTUHAN- Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang telah di keluarkan KPU RI tentang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baik itu gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta wali kota tahun 2024. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dimulai pada tanggal 17 April 2024.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Begini Pesan Kapolres Kaur
“Untuk PKPU Nomor 2 tahun 2024 telah diterima. Nantinya tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Sedangkan saat ini KPU Kaur masih fokus menyukseskan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S,Kom, MAP, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Puskesmas Data Warga Sakit, Apa Tanggapan Pemdes?
BACA JUGA:Rumah Milik Syahrul Yasin Limpo Disita KPK, Begini Penjelasannya
Dikatakannya, tahapan Pilkada telah dilaksanakan dengan telah disepakati dana hibah Pilkada. Selanjutnya, nanti setelah Pemilu 14 Februari 2024. KPU akan melaksanakan tahapan Pilkada.
Baik itu perencanaan pembentukan badan ad hoc, hingga penyusunan daftar pemilih. Kemudian jadwal pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
BACA JUGA:4 Bahasa Langka yang Sudah Terancam Punah, Simak Jenisnya
Lanjutnya, tahapan Pilkada 2024 diawali dengan tahapan persiapan. Meliputi perencanaan program dan penganggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS hingga penetapan calon terpilih.
“Untuk Pilkada KPU Kaur akan mengikuti sesuai tahapan yang ada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024,” tutupnya.