PPPK Kini Berhak dapat 5 Jaminan Sosisal, Simak Jenisnya

Jumat 02 Feb 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

Dari kelima jaminan sosial yang termuat dalam ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 di atas, PPPK akan semakin semangat lagi dalam melaksanakan tugas, serta masa depan yang cerah menanti ketika memasuki usia pensiun nantinya. 

Itulah jaminan sosial yang diperloleh PPPK yang kini sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2023

Kategori :