RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kembali diberikan hak atas penghargaan oleh pemerintah berupa jaminan sosial.
Dalam ayat 2 huruf d UU Nomor 20 tahun 2023 tersebut, PPPK kini berhak menerima penghargaan dan pengakuan dengan memperoleh jaminan sosial.
Dikutip dari klikpendidikan.id, dengan demikian, ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan andil besar bagi PPPK terlebih dari tingkat kesejahteraan mereka.
PPPK patut bersyukur dikarenakan hak berupa jaminan sosial yang diperoleh kini setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: Beras Merah Baik Untuk Penderita Asma, Berikut 8 Manfaat Beras Merah
BACA JUGA: Bikin Tercengang! Berikut Ini Rekomendasi HP Termurah Sejagat Raya
Dengan diperolehnya hak berupa jaminan sosial dari pemerintah, diharapkan PPPK lebih semangat lagi dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih lanjut megenai jenis-jenis jaminan sosial yang diterima oleh PPPK, simak berikut ini.
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
BACA JUGA: Mahfud MD Mundur dari Kabinet, Pengamat Militer Angkat Bicara
BACA JUGA: Sidang Perintangan Penyidikan Dana BOK, Saksi : Kami Patungan Terkumpul Rp 800 Juta
3. Jaminan kematian
4. Jaminan pension
5. Jaminaan hari tua