Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Dugaan Pelanggarannya

Kamis 01 Feb 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Dikutip jpnn.com, mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukan Pose 2 jari dari mobil RI-1.

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilihan Umum (Pemilu) jelas mengatur pasangan calon (Paslon) membentuk Pelaksana Kampanye.

BACA JUGA:40 Usul Kades Saat Musrenbangcam, Adakah yang Akan Terwujud?

Sementara, lanjutnya, Jokowi jelas tidak termasuk dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Jokowi bukanlah tim kampanye Prabowo-Gibran,” ujarnya.

BACA JUGA:10 PTKIN Terbaik Indonesia, UIN Sunan Gunung Djati Terbaik, Kampus Anda Nomor Berapa?

BACA JUGA:Siswa Menjahit Hingga Membatik, Pembelajaran Prakarya di SMPN 20 Kaur

Hingga saat ini, Jokowi juga belum mengajukan cuti sebagai presiden untuk melaksanakan kampanye.

“Presiden Joko Widodo sampai hari ini belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya.

Masih kata dia, sebagai seorang Presiden, seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas mewajibkan presiden tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

BACA JUGA:Aklamasi, Berikut Pengurus Baru K3S Kaur Selatan-Tetap

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara,” lanjutnya.

AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan ini secara terbuka untuk umum.

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” tutupnya.

Kategori :