BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah tuntas dibangun pada akhir tahun 2023 lalu. Rumah Singgah Kejaksaan Negeri (Kejari) BS akhirnya diresmikan pada, Selasa 31 Januari 2024.
Peresmian tersebut dipimipin langsung oleh Kajati Bengkulu Rina Virawati, SH, MH didampingi Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM dan beberapa undangan lainnya.
Perlu diketahui, rumah singgah yang dibangun oleh Kejari BS tersebut menggunakan anggaran dana hibah APBD Kabupaten BS Tahun 2023 lalu.
Untuk membangun rumah singgah tersebut, menghabiskan anggaran Rp 2,5 Miliar (M).
BACA JUGA: Pengawas Pemilu Patroli di Medsos, Ini yang Dicari, dapat Temuan?
Dari dana tersebut, akhirnya bisa membangun rumah singgah yang cukup megah. Dengan fasilitas di dalamnya yang sudah mumpuni, kamar lima unit. Bahkan, setiap kamar dilengkapi langsung dengan fasilitas pendukung seperti dapur, kamar mandi, WC dan fasilitas pendukung lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Bengkulu Rina Virawati, SH, MH mengungkapkan, dengan berdirinya rumah singgah di Kejari BS ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi lingkungan Kejaksaan.
Kajati juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemda BS. Sebab, berdirinya rumah singgah ini merupakan bukti jika kerja sama Pemda dengan pihak Kejaksaan terus terjalin dengan baik.
"Sangat bangga. Ini juga merupakan kontribusi Pemerintah Daerah yang sudah membuatkan kami (Kejaksaan, red) rumah singgah yang memang sangat kami butuhkan," ungkapnya.
BACA JUGA: Jika Terpilih Presiden dan Wakil, Ini Janji Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Buruh dan Ojol
BACA JUGA: Mengandung 4 Senyawa Ini, Meski Buah Rambutan Rasanya Manis Dapat Cegah Diabetes
Kajati menyebutkan, pembangunan rumah singgah ini bukan untuk yang pertama kali di Provinsi Bengkulu. Namun, untuk di Kabupaten BS ini merupakan rumah singgah yang terbaik se-Provinsi Bengkulu.
"Sudah ada di kabupaten lain, tapi yang paling bagus ya Rumah Singgah Kejari Bengkulu Selatan ini," demikian Kajati.
Kajati menjelaskan, rumah singgah tersebut dibangun tidak lain agar nantinya bisa dimanfaatkan bagi masyarakat menjadi saksi dan akan mengikuti persidangan.