TKN Prabowo-Gibran Temukan Bukti Kecurangan Pemilu, Simak Langkah yang Dilakukan

Senin 29 Jan 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Etika
Editor : Dedi Julizar

"Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM," jelas Fritz. 

BACA JUGA:Berikut Pembangunan Termasuk Penanganan Stunting, Jangan Terpaku Makanan Tambahan

BACA JUGA:Bikin Petani Sawit Takut! Ada Virus Misterius Serang Tanaman Sawit, Berikut Cirinya

Dirinya kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jatim untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti dan secara pidana Bawaslu Jatim dapat segera melaksanakan pengusutan pidana," tuturnya.

"Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti," pungkas Fritz. 

 

Kategori :