LANGGAR TRANTIBUM! Bendera Partai di Jalan Dua Jalur Akan Diterbitkan, Satpol PP: Ada Sanksinya

Minggu 28 Jan 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Banyaknya bendera milik Partai Politik (Parpol) yang dipasang di median jalan dua jalur di Pusat Kota Kabupaten BS mendapat tanggapan dari banyak pihak.

Terbaru, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) BS yang ikut menyesalkan banyaknya bendera Parpol yang penuhi median jalan tersebut.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos melalui Kabid Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) Erlian Joni, S.IP mengaku, keberadaan bendera Parpol yang dipasang di median jalan itu jelas melanggar aturan.

Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Perda Nomor : 02 Tahun 2022 tetanng Trantibum. Dalam Perda itu, jelas dilarang untuk memasang bendera atau semacamnya di sejumlah fasilitas umum.

BACA JUGA: LUAR BIASA! 2024, Kecamatan Pino Raya Dapat Dana Segar Dari APBD Rp 18,4 M, Ini Prioritasnya

BACA JUGA: ATURAN BARU! Begini Syarat dan Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Beasiswa PIP

"Dalam Perda 02 Tahun 2022 kan jelas tidak boleh memasang bendera atau semacamnya di sejumlah fasilitas umum. Jika itupun boleh, harus ada izin," tegasnya.

Erlian menyampaikan, jika terbukti ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tentu akan ada saksi yang bakal dilakukan. Namun, semuanya harus sesuai prosedur.

"Tentu ada sanksinya untuk para pemasang bendera itu. Setahu saya sanksi yang diberikan berupa saksi administrasi," bebernya.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos menambahkan, untuk aturan tentang pemasangan bendera ataupun alat peraga kamapanye, sebenarnya bukan rana mereka.

BACA JUGA: WADUH! 33 TPS di Bengkulu Selatan Masuk Zona Blank Spot, Begini Langkah Dilakukan Bawaslu

BACA JUGA: INGAT! Aksi Bullying Ancam Generasi, Sekda : Berbahaya Hingga Bunuh Diri

Namun, jika memang ada laporan terkait gangguan Trantibum tentu pihaknya siap bersinergi untuk melakukan penertiban.

"Satpol-PP siap bersenirgi dengan Bawasalu untuk menertibkan alat peraga kampanye maupun bendera partai yang menganggu keindahan dan ketertiban lingkungan," tegas Erwin.

Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) BS Ir. Haroni Murni, SP saat dikonfirmasi RKa mengungkapkan, jika menyangkut urusan penertiban sebenarnya bukan rananya DLHK.

Kategori :