Serahkan SK, Bupati Kaur Ingatkan CPNS Jangan Pernah Minta Pindah

Serahkan SK, Bupati Kaur Ingatkan CPNS Jangan Pernah Minta Pindah

Rabu 14 May 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Sebanyak 87 CPNS Kabupaten Kaur formasi tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK CPNS dilakukan secara simbolis Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP didampingi Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, Rabu, 14 Mei 2025. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kaur menegaskan agar seluruh CPNS menjalankan tugas dengan ikhlas dan tulus.

Bupati meminta seluruh CPNS tidak ada yang mengajukan untuk pindah tugas.

BACA JUGA:Ketua PKK Kaur Ikuti Rakor Sinergitas Program, 6 Standar Pelayanan Posyandu

BACA JUGA:Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kaur, Warga Diminta Waspada dan Tetap Tenang

“Dengan adanya CPNS maka ini kekuatan baru untuk Kabupaten Kaur dalam memberikan pelayanan dan memajukan daerah. Dengan begitu seluruh CPNS tidak ada yang mengajukan pindah tugas nantinya,” ingat Bupati Kaur.

Dikatakannya, setelah menjadi CPNS tentu seluruhnya akan menjadi panutan bagi seluruh masyarakat.

Para CPNS harus bisa menjaga nama Kabupaten Kaur.

Berikan dan tunjukan selaku abdi negara bisa menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat. Jangan malan sebaliknya. 

BACA JUGA:Polsek Muara Nasal Bersiap Lakukan Pengecekan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Banyak Non Aktif, Ini Penyebabnya

Selain itu, saat ini masih berstatus CPNS, ada proses mendapatkan PNS 100persen.

Agar itu bisa terwujud maka jangan sekali-kali para CPNS melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan aturan yang bisa merugikan diri sendiri.

Apabila selama ini sebelum menjadi CPNS memiliki pekerjaan lain, lanjut Bupati Gusril, setelah mendapatkan SK CPNS tidak boleh menyambi pekerjaan, seperti menjadi wartawan, LSM maupun lainnya yang bertentangan dengan aturan. 

Kategori :