Juga ada pajak progresif, untuk kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2 persen, kendaraan kedua 2.5 persen dan kendaraan ketiga +0.5 persen. Penambahan 0.5 persen ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
“Kendaraan bermotor menjadi sumber polusi udara. Untuk menuju program kendaraan zero emission pada 2060 akan meningkatkan penjualan kendaraan listrik,” jelasnya.
Kategori :
Terkait
Selasa 24 Sep 2024 - 17:47 WIB
TEGAS! Bupati Bengkulu Selatan Minta Tidak Ada ASN Malas Bayar Zakat, Infaq dan Sedekah
Kamis 19 Sep 2024 - 06:34 WIB
Bayar Pajak dapat Keuntungan, Kok Bisa? Berikut Keuntungannya
Rabu 18 Sep 2024 - 08:54 WIB
Ada Pajak Subjektif! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Kamis 12 Sep 2024 - 09:18 WIB
Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak! Yuk Simak Fungsinya di Sini!
Kamis 12 Sep 2024 - 09:10 WIB
Nggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Rugi Dong! Simak 3 Keuntungannya
Terpopuler
Sabtu 05 Oct 2024 - 09:38 WIB
Angkat Kaki dari Sumsel, 6 Kabupaten dan Kota Ini Pilih Satukan Kekuatan untuk Bikin Provinsi Baru, Termasuk P
Jumat 04 Oct 2024 - 20:52 WIB
Siswi di Kaur Jadi Korban Persetubuhan, Tersangka Diamankan Polisi, Juga Berstatus Pelajar
Sabtu 05 Oct 2024 - 05:08 WIB
Pejabat Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Bakal Diperiksa, Terkait Dana BOK Puskesmas 2023
Jumat 04 Oct 2024 - 20:49 WIB
Rohidin Minta Usut Tuntas Kasus Dana KIP Bengkulu, Buka Posko Pengaduan!
Jumat 04 Oct 2024 - 21:00 WIB
Mau Mendaftar PPPK, Kok Guru Honorer Serbu Dispenbud Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya
Terkini
Sabtu 05 Oct 2024 - 14:13 WIB
Banyak yang Daftar, Pahami Dulu Syaratnya Jika Ingin Menjadi PPPK Kemenag 2024
Sabtu 05 Oct 2024 - 13:03 WIB
4 Pelamar Prioritas untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Cek Persyaratan Wajibnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 13:03 WIB
5 Poin Penting Harus Diterapkan Agar Lulus SKD CPNS 2024, Ini Rinciannya
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:05 WIB
BAHAGIA! PNS Jabatan Struktural Akan Terima Uang Tambahan, Berikut Rinciannya
Sabtu 05 Oct 2024 - 12:05 WIB